Uraian tugas pokok operasional Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda.
Sesuai Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 TAHUN 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, BAB II Pasal 4 bahwa Stasiun meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BMKG.
Adapun Tugas Pokok Stasiun Meteorologi seperti termuat dalam Bab II pasal 6 adalah melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa dan tugas penunjang meliputi pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan.
Berikut adalah rincian tugas operasional harian Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur.